Perspektif Hukum Islam Terhadap Transaksi Saham

- 8 Juni 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi jual beli saham.
Ilustrasi jual beli saham. /K Jusyak/

Berita Sleman - Saham merupakan suatu tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha terhadap sebuah perusahaan. Bagi sebagian orang, investasi saham menjadi salah satu financial planning untuk jangka panjang yang sangat menguntungkan.

Investasi saham bisa membuat anda menambah kekayaan yang anda punyai dalam jumlah besar. Meski begitu, kegiatan jual beli saham sempat dipertanyakan kehalalannya oleh para masyarakat yang beragama islam.

Baca Juga: Peningkatan Jumlah Investor Pasar Modal di Indonesia Dikendalikan oleh Generasi Muda

Hal tersebut tak lepas dari adanya bunga yang berlaku di dalam transaksi jual beli saham. Lalu sebenarnya, bagaimana informasi detail seputar hukum islam dan saham? Simakulasan dibawah ini dengan detail.

Hukum Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam

Hukum jual beli saham dalam pandangan agama Islam yakni boleh dilakukan, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah islam. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membuat anda bimbang atau bingung dan tidak mengandung unsur riba dalam proses transaksi pembeliannya.

Pernyataan ini didukung dengan adanya fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MajelisUlama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saham yang diperbolehkan dalam islam merupakan saham yang telah lolos seleksi dan juga telah memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Investasi Yang Diperbolehkan Oleh Agama Islam

1.Sukuk,

Sukuk merupakan sekuritisasi aset yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ada di pasar modal. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang akan dijadikan dasar penerbitannya (underlying asset).

Dana sukuk yang terhimpun harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah islam. Imbal hasil bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagihasil hingga marjin, sesuai dengan perjanjian awal yang digunakan dalam penerbitan sukuk tersebut.

2. ReksaDana Syariah,

Reksa Dana Syariah merupakan suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang telah dikelola oleh badanhukum yaitu Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga syariah sepertisaham, obligasi, dan juga instrumen pasar uang yang sesuaidengan ketentuan dan prinsip syariah islam.

Reksadana Syariah juga akan memberikan anda imbal hasil seperti saham, hanya saja secara resiko reksadana relatif lebihaman dibandingkan resiko bermain saham, sebab reksadana telah dikelola oleh manager investasi yang berpengalaman.

3. Depositosyariah

Deposito Syariah merupakan suatu produk tabungan di perbankan syariah secara berjangka dalam suatu periode waktu tertentu. Umumnya dalam deposito syariah, jangka waktu dan juga nisbah bagi hasilnya juga berbeda-beda.

Salah satu kelebihan deposito syariah dari pada ivestasi lainnya yakni adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun kekurangannya adalah dari sisi bagi hasilnya, yang tidak setinggi bagi hasil saham maupun reksadana.

Selain instrumen investasi di atas, sebenarnya masih banyaklagi investasi lainnya yang dapat menjadi pilihan anda, contohnya seperti investasi dalam bentuk asset berupa property, logam mulia dan masih banyak lagi yang lainnya.

Namun yang perlu anda catatan penting dalam berinvestasi yakni dua hal utama, pertama pastikan bahwa instrumen investasi yang anda pilih bukan merupakan investasi bodong, namun benar-benar investasi yang legal, terdaftar di otoritas dan aman secara regulasi.

Kedua, apapun instrumen investasi yang anda pilih harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Itulah artikel seputar keterkaitannya hukum islam dan saham. Untuk anda yang beragama islam tidak perlu takut lagi untuk mulai bermain saham.

Editor: Nidaul Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x