Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil

- 7 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /beritabeta.com

BERITA SLEMAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerja di lingkungan pemerintahan yang diangkat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

PNS memiliki jenjang karir yang terdiri dari beberapa tingkatan, antara lain:

1. Tingkat Pertama PNS pada tingkat pertama terdiri dari jabatan-jabatan fungsional dan jabatan umum.

PNS pada tingkat ini biasanya memiliki pendidikan minimal D3 atau setara dan kemampuan teknis yang mumpuni. Contoh jabatan pada tingkat pertama adalah staf, analis, dan supervisor.

Baca Juga: Daftar Kampus Negeri di Yogyakarta

2. Tingkat Kedua PNS pada tingkat kedua biasanya memegang jabatan struktural di bawah kepala unit kerja.

PNS pada tingkat ini memiliki pendidikan minimal S1 atau setara dan kemampuan manajerial yang baik. Contoh jabatan pada tingkat kedua adalah kepala seksi dan kepala sub bagian.

3. Tingkat Ketiga PNS pada tingkat ketiga biasanya memegang jabatan struktural di atas kepala unit kerja.

PNS pada tingkat ini memiliki pendidikan minimal S2 atau setara dan kemampuan manajerial yang sangat baik. Contoh jabatan pada tingkat ketiga adalah kepala bagian, kepala bidang, dan kepala dinas.

Halaman:

Editor: Iqbal Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x