BLT Ibu Hamil, Lansia, dan Disabilitas Cair! Langsung Cek Cara Mendapatkannya dan Dapatkan BST-nya

24 Januari 2021, 15:02 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara langsung oleh petugas dari rumah ke rumah masyarakat yang berhak menerimanya. /Dok/Humas Prov. Jateng

BERITA SLEMAN - Bantuan Sosial Tunai (BST) atau BLT direalisasikan pada tahun ini dalam banyak bentuk pembagian.

BLT yang dikucurkan itu merupakan BLT yang mencakup ibu hamil, lansia, dan disabilitas.

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya BLT ibu hamil dan BLT lansia tidak ada. Oleh karena itu, tahun ini merupakan tahun yang menguntungkan bagi kelompok tersebut.

Adapun BST atau BLT untuk ibu hamil dan lansia ini masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini 7 Kriteria Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Januari 2021

Dilansir Berita DIY dari laman Kemensos, berikut ketentuan untuk mendapatkan BLT atau bansos seperti yang telah dijelaskan di atas.

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH 
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH. 
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Sementara penyandang disabilitas berat akan dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lansia mendapat Rp 2,4 juta.

Dalam program ini, ibu hamil akan mendapatkan bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT yang dimaksud:

Baik ibu hamil maupun lansia wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterbitkan Kemensos.

Jika belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler