BLT Ibu Hamil, Lansia, dan Disabilitas Cair! Langsung Cek Cara Mendapatkannya dan Dapatkan BST-nya

- 24 Januari 2021, 15:02 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara langsung oleh petugas dari rumah ke rumah masyarakat yang berhak menerimanya.
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara langsung oleh petugas dari rumah ke rumah masyarakat yang berhak menerimanya. /Dok/Humas Prov. Jateng

Dalam program ini, ibu hamil akan mendapatkan bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT yang dimaksud:

Baik ibu hamil maupun lansia wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterbitkan Kemensos.

Jika belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah