Heboh Pungutan Pajak Pulsa, Menkeu dan DJP: Pungutan Hanya Sampai pada Distributor Kedua

- 30 Januari 2021, 12:05 WIB
Heboh Pungutan Pajak Pulsa, Menkeu dan DJP: Pungutan Hanya Sampai pada Distributor Kedua.
Heboh Pungutan Pajak Pulsa, Menkeu dan DJP: Pungutan Hanya Sampai pada Distributor Kedua. /Kemenkeu.go.id

BERITA SLEMAN - Meskipun mendapat sorotan negatif, Menkeu Sri Mulyani tetap membuat keputusan pengenaan PPN terhadap pulsa, kartu perdana, voucher, dan token.

Menkeu dan DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut hanya berlaku untuk penyelenggara, bukan untuk konsumen akhir.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat keputusan kontroversial dengan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pulsa (PPh) terhadap kartu perdana, token, voucher, dan pulsa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk 2021 Bisa Dilihat di Kemnaker.go.id Syarat dan Ketentuannya

Kemenkeu menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan kartu perdana, pulsa, voucher dan token.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemungutan PPN hanya terbatas sampai distributor tingkat dua. Artinya, dari pengecer ke konsumen terakhir tidak dikenai pajak tambahan lagi.

"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana...sudah berlaku sampai saat ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," kata DJP dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal karena Sakit Jantung, Ada Penyakit Lain Juga?

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapatkan sorotan dari pihak-pihak tertentu yang menyebutkan bahwa kebijakan Menkeu ini akan mengganggu efisiensi ekonomi rakyat.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah