BERITA SLEMAN- Harga rokok hari ini, Senin, 1 Februari resmi naik. Kenaikan ini dipicu oleh kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) terbaru
Kenaikan tarif cukai rata-rata, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adalah sebesar 12,5 persen.
Berbagai aspek pun sudah dipertimbangkan dalam menaikan tarif cukai rokok tersebut. Aspek-aspek yang dimaksud ialah aspek kesehatan masyarakat, aspek terhadap perkembangan industri, dan aspek kesejahteraan para petani dan buruh tembakau itu sendiri.
Baca Juga: Kalah 0-1 dari Brighton, Pelatih Tottenham Mourinho Tetap Berfikir Positif kepada Timnya
Kesejahteraan para petani dan buruh tembakau ini menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan karena jumlah buruh yang dipekerjakan oleh industri rokok kita memang jumlahmnya yang sangat besar.
Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai rokok, kata Menkeu, hanya menyasar segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik sama sekali atau dengan kata lain tarif cukai untuk segmen SKT ini 0%.
Kenaikan tarif cukai tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Februari 2021: Semua Orang Merana dengan Rencana Perceraian Al dan Andin
Berikut ini daftar kenaikan tarif cukai rokok: