4 Hari Lagi BLT UMKM Ditutup! Segera Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 15 Februari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi: Bantuan sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: Bantuan sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta /Pixabay/Raten-Kauf

BERITA SLEMAN – Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang memiliki usaha mirko agar tetap dapat bertahan dalam situasi pandemi Covid-19, yakni melalui program bantuan BPUM UMKM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih akan disalurkan hingga tanggal 19 Februari 2021. Besaran bantuan yang diterima dalam program ini adalah senilai Rp2,4 juta.

Sampai saat ini berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh Kemenkop UKM, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro baru dicairkan oleh 7,7 juta UMKM dari total rencana sebanyak 9,1 jua dengan total anggaran yang disalurkan adalah sebesar 18,6 triliun.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 15 Februari 2021: Shio Kerbau akan Dapat Rezeki!

Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresf kembali.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

  • Buka link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh pihak Bank BRI dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dokumen atau berkas yang harus disiapkan saat akan mencairkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah