Resmi Dibuka! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021: Dalam 1 KK Maksimal Hanya 2 Penerima Bantuan Rp3,55 Juta

- 24 Februari 2021, 09:00 WIB
Insentif Kartu  Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan
Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan /prakerja.go.id

BERITA SLEMAN - Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 telah dibuka pada Selasa 23 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada aturan baru dalam program Kartu Prakerja semi bantuan sosial tahun ini.

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi, LENGKAP Arab, Latin, dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Selain itu, ia mengungkapkan ada beberapa aturan lain yang diterapkan pada Kartu Prakerja 2021.

Di antaranya penerima Kartu Prakerja tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Adapun, persyaratan penerima Kartu Prakerja 2021 adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah