Begini Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021

- 30 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - cara lapor SPT online untuk PPh wajib pajak pribadi.
Ilustrasi - cara lapor SPT online untuk PPh wajib pajak pribadi. /Pixabay/Firmbee

BERITA SLEMAN - Simak cara lapor SPT online atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi yang akan berakhir Besok Rabu, 31 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, setiap wrg negr yang sudah berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT PPh setiap tahun.

Adapun yang dilaporkan adalah pendapatan dan pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dikutip Berita SLEMAN dari www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 lalu dan akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Profil Desiree Tarigan, Ibu Bams Samson yang Hadapi Konflik Rumah Tangga dengan Hotma Sitompoel

Baca Juga: Sebanyak 9.531 Anak Usia 0-6 Tahun akan Terima Bansos Rp900 Ribu: Cek Penerima KAJ Triwulan I di Link Ini

Wajib pajak yang tidak melaporkan pendapatan dan pajak yang sudah dipotong hingga tanggah tersebut maka akan dikenai denda sebesar Rp100.000.

Berikut cara lapor SPT online untuk PPh wajib pajak pribadi, sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id:

Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah