BERITA SLEMAN – Anak sekolah SD hingga SMA masih berkesempatan dapat bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana bantuan hingga Rp2 juta per siswa.
Cek penerima bansos PKH untuk anak sekolah SD hingga SMA dapat dilakukan secara online melalui link https://dtks.kemensos.go.id.
Anak sekolah SD-SMA harus memenuhi beberapa syarat berikut untuk berkesempatan menadpatkan dana bansos PKH hingga Rp2 juta per siswa:
- Anak sekolah usia 6-21 tahun
- Belum menyelesaikan sekolah atau belum lulus pendidikan (SD, SMP, dan SMA)
- Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dibuktikan dengan Dapodik
- Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulannya
Apabila telah terdata oleh kelurahan setempat untuk dimasukkan DTKS, berikut cara cek pada laman DTKS:
- Klik link https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH
- Masukkan nomor identitas yang sesuai
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode acak captcha
- Klik Cari
- Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut
Baca Juga: Terakhir Cair April 2021! Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu, Cek Penerima di Link dtks.kemensos.go.id
Apabila dinyatakan sebagai penerima bansos PKH, besaran dana bansos yang diterima anak sekolah SD-SMA serta golongan masyarakat lainnya tidak sama, yaitu:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima, Bansos PKH akan disalurkan melalui rekening bank usulan Kemensos (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca Juga: Simak! 5 Golongan yang Dapat Bansos BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos
Pencairan dana bansos dilakukan selama empat tahap, yaitu: