BERITA SLEMAN - Banyak berita mengenai ancaman pemblokiran terhadap aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google.
Beberapa aplikasi tersebut belum tedaftar di PSE Kominfo, maka dari itu ada ancaman akan diblokir dari Indonesia.
Namun ada juga aplikasi-aplikasi yang telah terdaftar di PSE Kominfo 2022. lalu, PSE Kominfo itu sebenarnya apa sih?
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Netfilx, dan Beberapa Aplikasi Lainnya, Kok Bisa?
Jadi bagi semua sistem elektronik yang ada di Indonesia harus sudah terdaftar di PSE Kominfo ini agar keamanan masyarakat dalam penggunaan aplikasi menjadi terjamin.
Namun, baru-baru ini munculah berita bahwa Google dan beberapa aplikasi lainnya terancam di blokir karena belum terdaftar di PSE.
Aplikasi seperti Google, WhatsApp, Facebook dan lain sebagainya tentunya akan menghasilkan uang dan juga mengandung banyak informasi.
Sehingga dengan terdaftar di PSE maka akan lebih aman dan terjamin bagi masyarakat dan negara.