Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Netfilx, dan Beberapa Aplikasi Lainnya, Kok Bisa?

- 18 Juli 2022, 15:10 WIB
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo.
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/


BERITA SLEMAN - Banyak platform digital Indonesia seperti WhatsApp, Google, Instagram, dan Facebook yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terancam mati.

Ancaman pemblokiran itu dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Alasan Kemenkominfo memblokir berbagai aplikasi terkait dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta sejumlah PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan registrasi ulang.

Artikel ini dikutip Berita Sleman dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel "2 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Penyebabnya"

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: 5 Emulator Android Terbaik 2022 Berjalan Cepat dan Ringan Tanpa Lag!

"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.


"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x