Bansos BST Rp 300 Ribu Cair! Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021 dan Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 8 Maret 2021, 16:05 WIB
Bansos BST Rp300.000 Cair! Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021 dan Cara Cek Nama di dtks.kemensos.go.id
Bansos BST Rp300.000 Cair! Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021 dan Cara Cek Nama di dtks.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri

BERITA SLEMAN - Bantuan Sosial Tunai atau BST Kemensos akan kembali cair pada minggu kedua bulan Maret 2021 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM melalui mitra PT Pos Indonesia.

Bansos BST dijadwalkan cair satu kali dalam satu bulan yakni pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2021 dengan nominal Rp300.000 sekali pencairan.

Total bansos BST yang akan diterima oleh KPM adalah Rp1,2 juta yang dapat dicek penyalurannya di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos yakni dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: 5 Drama Korea Paling Recommended di Bulan Maret 2021, Nomor 1 Cocok Buat Kamu yang Suka Menulis

Adapun cara untuk melakukan cek di laman DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:

  1. Klik https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih salah satu ID kepesertaan dari ID DTKS/BDT, ID PBI JK/KIS, atau NIK KTP pada kolom yang tersedia
  3. Masukkan Nama sesuai KTP
  4. Masukka kode yang tertera pada laman
  5. Klik cari

Bagi calon penerima Bansos BST Rp300 ribu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bansos yang sudah cair akan tertera nominal jumlah yang akan diterima dan nama Kantor Pos penyalur.

Baca Juga: Buruan Daftar! Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Untuk pencairan bantuan di bulan Maret 2021, masyarakat penerima Bansos BST Rp300 ribu ini tidak perlu membawa kartu identitas KTP untuk mencairkan bantuan karena baru-baru ini terdapat ketentuan baru tentang proses pencairan bantuan.

PT Pos Indonesia atas arahan dari Mensos Tri Rismaharini sedang mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah proses pencairan bantuan dimana database penerima telah termuat di aplikasi tersebut termasuk data diri sesuai KTP.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x