Daftar Bank dan Lembaga Penyalur KUR di Wilayah DI Yogyakarta 2022

4 November 2022, 12:38 WIB
Periksa segera! eform BRI cek penerima bantuan UMKM periode terbaru /pexels.com/Ahsanjaya/

BERITA SLEMAN - KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program pinjaman usaha yang dibentuk oleh pemerintah.

Dengan KUR, pelaku usaha dapat memanfaatkan pinjaman berbunga rendah yang dapat digunakan untuk keperluan modal usaha.

Modal KUR dapat diakses untuk usaha baru dan pengembangan pada bisnis yang telah berjalan.

Baca Juga: Potensi Pariwisata, 2000 Lebih Wisatawan Malaysia Datang ke DI Yogyakarta Hingga September 2022

Uniknya, KUR hanya menetapkan bunga rata-rata sekitar 6% per tahun bagi pelaku usaha.

Persyaratan KUR juga tergolong cukup mudah dan dapat dipenuhi dalam waktu singkat bagi usaha yang telah cukup tertib administrasi.

Penyaluran KUR dilakukan oleh lembaga perbankan dan fasilitas lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Panggil Sejumlah Pejabat, Said Didu: Berhubungan dengan Pengembangan dan Penataan Angkutan

Beberapa lembaga penyalur KUR tersebut dapat memiliki kebijakan khusus sesuai keputusan manajemennya.

Adapun beberapa lembaga penyalur KUR dilansir BERITA SLEMAN dari EKON.GO.ID antara lain sebagai berikut.

  • BRI;
  • Bank mandiri;
  • BNI;
  • BTN;
  • BCA;
  • Bank Bukopin;

Baca Juga: Update Piala Dunia 2022: Ulasan Negara Peserta Grup A dan Potensi Pemuncak Klasemen

  • Bank Maybank Indonesia;
  • Bank Sinarmas;
  • Bank Permata;
  • BTPN;
  • OCBC NISP;
  • Bank Artha Graha Internasional;
  • BRI Syariah;
  • BRI Agroniaga;

Baca Juga: Update Piala Dunia 2022: Aturan Penyisihan Grup Hingga Partai Final di Qatar

  • Bank Natinoalnobu;
  • Bank Mandiri Taspen;
  • BNI Syariah;
  • Bank Mandiri Syariah;
  • BPD DIY;
  • Internusa Tribuana Citra Multi Finance;
  • Koperasi Obor Mas;
  • Kospin Jasa;
  • KSP Guna Prima Dana.

Baca Juga: 5 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Sudah Dihapus dengan Mudah

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan program KUR dapat menghubungi layanan pelanggan pada lembaga-lembaga di atas. ***

Editor: Iqbal Maulana

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler