BERITA SLEMAN - Pada Januari 2023, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sangat diantisipasi oleh pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.
UMP tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782, mengalami kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.840.915.
Keputusan ini menjadi langkah positif dan penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah DIY.
Baca Juga: Mengaji Sebelum Munculnya Metode Iqra: Pemahaman Tentang Metode Pembelajaran Tradisional
Kenapa Kenaikan UMP Penting?
Kenaikan UMP adalah langkah yang penting dan strategis dalam menciptakan keadilan bagi para pekerja. Upah yang layak dan sesuai dengan tingkat inflasi dapat memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pekerja.
Selain itu, kenaikan UMP juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah DIY, karena pekerja yang mendapatkan upah yang lebih baik cenderung memiliki daya beli yang lebih tinggi, sehingga konsumsi akan meningkat dan sektor bisnis lokal dapat tumbuh.
Baca Juga: Mengenal Sesak Nafas: Penyebab, Gejala, dan Tips Mengatasinya
Dampak Positif Kenaikan UMP