BERITA SLEMAN - KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program pinjaman usaha yang dibentuk oleh pemerintah.
Dengan KUR, pelaku usaha dapat memanfaatkan pinjaman berbunga rendah yang dapat digunakan untuk keperluan modal usaha.
Modal KUR dapat diakses untuk usaha baru dan pengembangan pada bisnis yang telah berjalan.
Baca Juga: Potensi Pariwisata, 2000 Lebih Wisatawan Malaysia Datang ke DI Yogyakarta Hingga September 2022
Uniknya, KUR hanya menetapkan bunga rata-rata sekitar 6% per tahun bagi pelaku usaha.
Persyaratan KUR juga tergolong cukup mudah dan dapat dipenuhi dalam waktu singkat bagi usaha yang telah cukup tertib administrasi.
Penyaluran KUR dilakukan oleh lembaga perbankan dan fasilitas lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Panggil Sejumlah Pejabat, Said Didu: Berhubungan dengan Pengembangan dan Penataan Angkutan
Beberapa lembaga penyalur KUR tersebut dapat memiliki kebijakan khusus sesuai keputusan manajemennya.