Selain BLT Banpres UMKM dan BSU BPJS, 5 Bantuan Ini Cair Dsemeber 2020: Cek Namamu di Sini

- 26 November 2020, 16:01 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/EmAji

BERITA SLEMAN - Selain memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada masyarakat yang terdampa pandemi covid-19.

Total ada lima  jenis bantuan yang akan cair pada bulan Desember 2020 nanti. Kelima bantuan ini menyasar golongan masyarakat yang berbeda dengan nilai yang berbeda pula.

Berikut ini lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama bulan Desember 2020 nanti sebagaimana diberitakan Ringtime Bali sebelumnya dengan judul: Cek Ini 5 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair di Desember, Apa Saja.

1. Bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebesar Rp1,2 juta ini dikhuuskan bagi pegwai yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***

2. BLT Banpres UMKM atau BPUM

Banpres Produktif ini akan diberikan pada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp2,4 juta yang disalurkan sekali cair melalui bank penyalur. Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 dan akan berakhir 1 Desember 2020

Syarat penerima BPUM diberikan pada WNI, harus memiliki NIK KTP, memiliki usaha mikro, bukan ASN TNI/Polri pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari bank, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat menyertakan SKU (surat keterangan usaha).
Bantuan ini sudah memasuki tahap 2 dan bagi Anda yang sudah mendaftar program ini dapat mengecek melalui Eform BRI atau di situs eform.bri.co.id/bpum bagi yang memiliki rekening BRI untuk pengajuannya.

3. Bansos BST Rp300 Ribu

BST ini diberikan oleh Kemensos pada warga terdampak Covid-19, BST ini diberikan mulai April 2020 sebesar Rp600 ribu sebanyak tiga tahap yaitu April - Mei - Juni. Kemudian diberikan sampai Desember pada tahap 4 namun pada Juli, nominalnya berkurang jadi Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Rencananya bantuan ini akan tetap dilanjutkan di tahun depan sampai 6 bulan dengan nominal Rp200 ribu per KPM per bulan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x