"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," tambah Louisa.
Dilansir Berita Sleman dari Berita DIY dalam artikel berjudul "Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Haram untuk 7 Golongan Ini, Cek Namamu!" Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Takut Konsumsi Makanan Tinggi Kalori? Ini Macam-Macam Sayuran Rendah Kalori
Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 17 Januari 2021, Tayang: Live Pop Academy WINNER CONCERT
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia