Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, 7 Golongan Ini Tidak Boleh Mendaftar, Kamukah Salah Satunya?

- 17 Januari 2021, 20:25 WIB
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram.com/@prakerja.go.id

 

BERITA SLEMAN - Kabar baik datang dari pemerintah terkait bantuan sosial atau bansos. Bantuan yang dimaksud di sini ialah berkaitan dengan Kartu Prakerja.

Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja ini merupakan gelombang ke 12 sejak program tersebut diluncurkan.

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan di www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 18 tahun, warga negara Indonesia (WNI), dan statusnya bukan pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Ini Kondisi Rumah Tangga Adhitya Mukti Setelah Terkuaknya Sosok Pria dalam Video Syur Gisel

Jika lolos pada tahap pendaftaran, yang bersangkutan akan mengikuti pelatihan dan mengisi survei. Setelah itu, bantuan senilai Rp3,55 bisa dicairkan.

Bansos yang diberikan ini nantinya akan dibagi ke dalam dua jenis: Rp1juta digunakan untuk mendaftar pelatihan dan sisanya bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Perlu diiformasikan bahwa siapa pun yang sebelumnya pernah mencoba mendaftar tetapi gagal, kali ini tetap diperbolehkan untuk mendaftar kembali, tanpa perlu membuat akun baru, sehingga bisa langsung mengakses www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Terlibat Pemalsuan Hasil Swab Palsu yang Viral di Media Sosial

"Saya paham bahwa pertanyaan yang saat ini siap ditanyakan adalah: kapan pembukaan gelombang 12. mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)" ujar Louisa Tuhatu kepada Berita DIY, Jumat 15 Januari 2021.

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," tambah Louisa.

Dilansir Berita Sleman dari Berita DIY dalam artikel berjudul "Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Haram untuk 7 Golongan Ini, Cek Namamu!" Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Takut Konsumsi Makanan Tinggi Kalori? Ini Macam-Macam Sayuran Rendah Kalori

Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 17 Januari 2021, Tayang: Live Pop Academy WINNER CONCERT

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah