BERITA SLEMAN - Peraturan baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan terkait Pengenaan PPN dan PPh. Pemajakan itu dikenakan pada penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher.
Terbitnya aturan itu membuat masyarakat, khususnya penjual pulsa golongan distributor ecer merasa resah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK 03/2021 yang mengatur tentang pengenaan PPN dan PPh, banyak membuat masyarakat salah mengartikannya.
Baca Juga: Harga Rokok Resmi Naik, Menkeu: untuk Segmen SKT Kenaikannya 0%
Hal itu membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya guna meluruskan segala bentuk disinformasi.
Dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @smindrawati, terbitnya PMK 06/PMK 03/2021 betrtujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta memberikan kepastian hukum.
View this post on Instagram
Menteri Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jenis dan objek Yang baru berkenaan dengan PPN dan PPh.
Adapun penyederhanaan mengenai pengenaan PPN dan PPh yang diatur dalam PMK 06/PMK. 03/2021, sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana hanya akan dikenakan pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor selanjutnya serta penjual eceran tidak perlu lagi memungut PPN kepada konsumen.
Hal itu dilakukan guna menyederhanakan ketentuan sebelumnya yang menimbulkan rantai pemungutan PPN.