Asik! BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Februari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi PKH. Asik! BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat dan Ketentuannya.
Ilustrasi PKH. Asik! BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat dan Ketentuannya. /pixabay/EmAji

 

BERITA SLEMAN - Pemerintah masih terus berupaya membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi kemiskinan terutama dampak dari pandemi covid-19.

Baca Juga: Resep Perkedel Lezat Isi Daging Giling dan Cara Membuatnya agar Tidak Mudah Hancur

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga bervariatif, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Hal ini dibedakan sesuai golongan yang telah ditentukan dengan ketentuan seperti berikut, yakni: 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
  6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Bantuan bansos PKH ini akan diberikan selama empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bantuan ini dapat dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan cek daftar penerima?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x