BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Catat Cara Dapat BPUM Rp2,4 Juta: Berikut Syarat Daftar Banpres

- 9 Maret 2021, 12:38 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan.
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA SLEMAN-Berikut syarat dan cara dapat BPUM Rp2,4 juta dari BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) yang akan dilanjutkan di 2021.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali melanjutkan Program BPUM di tahun 2021.

Hingga saat ini, program BLT untuk UMKM tersebut sedang dalam tahap persiapan, penyusunan regulasi, serta detail lainnya.

Baca Juga: Simak Cara Ngeprint Lewat HP Android dan iOS

Program Banpres Produktif UMKM juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melanjutkan program ini.

Sama seperti tahun lalu, BPUM 2021 akan kembali menyalurkan bantuan sejumlah Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM.

Pelaku UMKM dapat mempersiapkan beberapa hal berikut agar dapat menjadi penerima Banpres Produktif UMKM tahun 2021.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima BLT UMKM:

Baca Juga: Begini Terjadinya Asteroid, Simak Penjelasan Berikut Ini

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah