Cek Daftar Penerima Bansos Tahap 2 di Link Ini: Berikut Cara Mencairkan Dana BST Rp300 Ribu untuk DKI Jakarta

- 20 Maret 2021, 12:30 WIB
Bansos Tunai DKI Jakarta Tahap 2 cair bulan Maret 2021.
Bansos Tunai DKI Jakarta Tahap 2 cair bulan Maret 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA SLEMAN-Klik link https://corona.jakarta.go.id/id untuk cek nama penerima Bansos Tunai Rp300 ribu wilayah DKI Jakarta.

Bulan Maret 2021, Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan pencairan dana Bansos Tunai Rp300 ribu untuk Tahap 2 dan Tahap 3.

Tahap 2 BST telah cair pada 12 Maret 2021, sedangkan untuk tahap 3 akan cair pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: 9 Manfaat Buah Naga, Bantu Tingkatkan Sistem Imun Tubuh

Berbeda dengan BST Kemensos, Bansos Tunai Dinsos DKI Jakarta akan disalurkan melalui Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI Jakarta.

Namun sebelumnya, masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima harus sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima PKH dan atau BPNT
  3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

Sedangkan untuk cek nama penerima secara online dapat dilakukan pada link https://corona.jakarta.go.id/id, dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Berikut Ini Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng ala Hongkong Mudah dan Praktis!

Apabila dinyatakan menjadi penerima, akan mendapat Surat Undangan Pencairan dengan alur pencairan sebagai berikut:

  • Membawa surat undangan pencairan
  • Membawa KK, KTP (Asli dan copy)
  • Apabila diwakilkan, membawa:
  1. Penerima kuasa (Jika dalam satu KK)
  • Surat kuasa penerima BST
  • KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
  • KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
  1. Penerima kuasa (Jika di luar KK)
    • Surat pengantar, yang ditanda tangani oleh Kasatpel Sosial Kecamatan
  • KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
  • KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
  1. Surat Kuasa berlaku untuk satu Penerima BST (tidak kumulatif)

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan Tunai Rp300 Ribu: Cek Nama Penerima BST, Klik dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah