Belum Pernah Dapat Bantuan Tunai? Ini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu: Catat Syaratnya

- 25 Maret 2021, 08:53 WIB
ILUSTRASI: Cara terdaftar di DTKS untuk dapat Bansos Tunai Rp300 ribu.
ILUSTRASI: Cara terdaftar di DTKS untuk dapat Bansos Tunai Rp300 ribu. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA SLEMAN-Masyarakat yang belum pernah dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) bisa memenuhi syarat-syarat ini untuk daftar DTKS.

Pendataan Bansos Tunai dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat bagi warga yang memang kurang mampu.

Namun, apabila masyarakat merasa kurang mampu, namun belum pernah dapat Bansos Tunai BST Rp300 ribu, dapat mengajukan secara mandiri, dengan cara memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  3. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  4. Untuk BST:
  • Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  • Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  • Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.

Baca Juga: Bisa Lewat Web atau Aplikasi, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima BST Maret 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta

Selanjutnya, jika merasa memenuhi syarat tersebut, dapat mengajukan secara mandiri ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP. Berikut alur pendaftaran di DTKS:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Fortuner Usai Diskon PPnBM 100 Persen

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tersebut, selanjutnya dapat cek apakah menjadi penerima Bansos Tunai atau tidak di link https://dtks.kemensos.go.id:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  • Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  • Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  • Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  • Klik kode verifikasi acak
  • Klik CARI

Apabila dinyatakan menjadi penerima Bansos Tunai BST, nama penerima akan tertera pada laman DTKS.

Selanjutnya, pencairan dapat dilakukan di Kantor POS dengan membawa Surat Undangan Pencairan yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa setempat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah