Bisa Lewat Web atau Aplikasi, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima BST Maret 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta

- 25 Maret 2021, 08:15 WIB
Penyaluran Bansos Tunai BST DKI Jakarta.
Penyaluran Bansos Tunai BST DKI Jakarta. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA SLEMAN-Cek nama penerima Bansos Tunai BST untuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan dengan cara dua cara.

Satu melalui link https://corona.jakarta.go.id/id, selanjutnya melalui aplikasi JAKI yang sudah dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

  1. Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima Bansos Tunai BST wilayah DKI Jakarta harus sudah memenuhi syarat sebagai berikut:
    Terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima PKH dan atau BPNT
  3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

Baca Juga: Segini Harga Mobil Fortuner Usai Diskon PPnBM 100 Persen

Setelah itu, masyarakat dapat cek tanggal pencairan melalui informasi di wilayah sekitar, atau Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta).

Berikut cara cek nama penerima BST melalui link https://corona.jakarta.go.id/id:

  • Buka link https://corona.jakarta.go.id/id
  • Klik tab Bantuan Sosial
  • Klik Informasi Bansos
  • Masukkan Nomor KK pada kolom yang tersedia
  • Apabila dinyatakan menjadi penerima, akan mendapat Surat Undangan Pencairan

Sedangkan jika melalui aplikasi JAKI:

  • Unduh aplikasi JAKI
  • Buka aplikasi JAKI
  • Pilih menu Informasi Bansos Covid-19

Baca Juga: Berikut Titik-titik Keberadaan Kamera ETLE di Yogyakarta Untuk Tilang Elektronik

Masyarakat yang telah dinyatakan menjadi penerima BST dan telah menerima Surat Undangan Pencairan, dapat segera melakukan pencairan dengan alur sebagai berikut:

  • Membawa surat undangan pencairan
  • Membawa KK, KTP (Asli dan copy)
  • Apabila diwakilkan, membawa:
  1. Penerima kuasa (Jika dalam satu KK)
  • Surat kuasa penerima BST
  • KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
  • KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
  1. Penerima kuasa (Jika di luar KK)
    • Surat pengantar, yang ditanda tangani oleh Kasatpel Sosial Kecamatan
  • KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
  • KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
  1. Surat Kuasa berlaku untuk satu Penerima BST (tidak kumulatif)

Baca Juga: Sempat Beradu Akting dengan Ikbal Fauzi, Ini Profil Betty Elista: Diduga Tersandung Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Bansos Tunai Kemensos dan BST Dinsos DKI Jakarta memiliki perbedaan, yaitu jika Bansos Tunai Kemensos disalurkan melalui PT.POS Indonesia, BST DKI Jakarta disalurkan melalui Kartu ATM Bank DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah