BERITA SLEMAN-Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan untuk sejumlah golongan masyarakat akan kembali cair di Tahap II.
Pencairan Tahap II diperkirakan cair kembali pada bulan April 2021, dan akan disalurkan selama bulan April, Mei, dan Juni.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat, dapat cek di link berikut ini apakah dinyatakan menjadi penerima atau tidak:
- Klik link https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH
- Masukkan nomor identitas yang sesuai
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode acak captcha
- Klik Cari
- Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut
Baca Juga: Bansos Rp900 Ribu Anak Usia 0-6 Tahun Cair Bulan Maret, Cek Nama Penerima Klik dtks.kemensos.go.id
Apabila dinyatakan menjadi penerima, masyarakat dapat cek pencairan melalui ATM Bank usulan Kemensos, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Berikut golongan yang menjadi penerima bansos PKH, serta besaran dana bansos yang didapat:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Meskipun demikian, jika dalam satu keluarga terdapat semua golongan di atas, pemerintah tetap memberikan batasan penerima.
Baca Juga: Berikut Ini Syarat Dapat dan Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Bulan Ini
Berikut ketentuan batasan penerima PKH dalam satu keluarga:
- Ibu hamil atau nifas, maksimal kehamilan ke-dua dalam satu keluarga
- Anak usia dini, maksimal dua dalam satu keluarga
- Anak SD, maksimal satu dalam keluarga
- Anak SMP, maksimal satu dalam satu keluarga
- Anak SMA, maksimal satu dalam satu keluarga
- Lansia, usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahuh, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas, maksimal satu dalam keluarga
Jika dalam satu keluarga memiliki anak dengan kategori usia yang berbeda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.***