Syarat agar Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu, Cek Penerima KAJ di Link Ini

- 11 April 2021, 08:57 WIB
Proses penerimaan KAJ untuk anak usia 0-6 tahun DKI Jakarta.
Proses penerimaan KAJ untuk anak usia 0-6 tahun DKI Jakarta. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA SLEMAN – Bagi masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 tahun dan memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dapat cek penerima bantuan di melalui link https://dtks.kemensos.go.id.

Pihak Dinas Sosial Jakarta, kembali menyalurkan KAJ di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 April 2021 lalu.

“Pendistribusian Kartu Anak Jakarta (KAJ) di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai dilakukan di SKKT Pondok Kelapa, Kamis (8/4),” Dikutip dari Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.

Baca Juga: Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Klik pip.kemdikbud.go.di, Ini Cara Cek Penerima PIP

Anak usia 0-6 tahun sebelumnya harus memenuhi syarat sebagai berikut untuk menjadi penerima dana bansos KAJ:

  1. Anak usia dini 0-6 tahun
  2. Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di DKI Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/ atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  5. Data penerima telah diverifikasi Pusdatin Jamsos Dinsos Provinsis DKI Jakarta
  6. Data penerima telah melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing
  7. Telah terdaftar di DTKS

Apabila dinyatakan menjadi penerima dana bansos KAJ, maka telah memenuhi syarat, dan akan mendapatkan Undangan Pencairan untuk pembagian Kartu ATM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Hingga Rp3 Juta per Orang yang Cair April 2021

Sebelumnya, berikut syarat pengambilan KAJ:

  • Membawa KTP Orang Tua (fotokopi dan asli)
  • Membawa KK (fotokopi dan asli)
  • Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)

Sedangkan untuk pencairan dana bansos KAJ dapat dilakukan di semua gerai ATM Bank DKI Jakarta di mana pun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pencairan bulan Maret 2021 merupakan penyaluran untuk Triwulan I, yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret 2021.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x