Hati-hati, Berikut Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

- 27 April 2021, 07:03 WIB
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

BERITA SLEMAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan peraturan bagi perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan bagi karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut salah satunya mengatur mengenai waktu pemberian THR, hitungan THR yang diberikan kepada karyawan, hingga sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Yogyakarta Hari Ini 27 April 2021

Dilansir dari laman resmi Instagram @kemnaker, THR Kegamaan wajib diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari, dan dibayar secara penuh.

Adapun karyawan yang berhak menerima THR Kegamaan yaitu:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Berdasarkan Surat Edaran, berikut cara menghitung serta rincian THR yang diberikan kepada Karyawan Swasta:

  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  • Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Baca Juga: Cair April 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Uang Tunai Rp 300 Ribu

Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR Kegamaan, Kemnaker akan memberikan tenggat waktu hingga H-1 Lebaran.

Namun, apabila hingga H-1 perusahaan belum membayar THR, Kemnaker akan memberlakukan lima sanski bagi perusahaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x