"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha,” terang Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, Senin, 26 April 2021.
Baca Juga: Angkutan Gelap Menjamur saat Mudik Dilarang, Pengamat: Lebih Baik Mudik Diperbolehkan Saja
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada perusahaan, sehingga menurutnya pengusaha dapat berkontribusi besar dalam pembayaran THR kepada karyawan.
Berikut sejumlah sanksi yang akan diterima perusahaan jika terlambat membayar THR kepada karyawan:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi COVID-19. Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya,” ungkap Menaker Ida.***