Pencairan BST Diperpanjang hingga Juni, Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Mei 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi foto penyaluran BST Rp300.000.
Ilustrasi foto penyaluran BST Rp300.000. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA SLEMAN – Masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Link https://cekbansos.kemensos.go.id merupakan website untuk cek penerima bansos tunai BST, PKH, dan BPNT dari Kemensos.

Berikut cara lengkap cek penerima BST melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diperpanjang hingga Mei 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Apabila dinyatakan menjadi penerima, data akan muncul pada laman pencarian di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan akan ada penambahan penyaluran pada bulan Mei dan Juni.

Sementara untuk proses penyaluran BST Rp300 ribu tersebut saat ini masih dipersiapkan Kemensos dan agar segera disosialisasikan kepada penerima manfaat untuk pemanfaatannya.

Adapun masyarakat yang dapat menjadi penerima BST Rp300 ribu harus sudah memenuhi syarat berikut ini:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  3. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  4. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  5. Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  6. Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.
  7. Terdaftar di DTKS

Baca Juga: Penyebab Saldo Rekening BST DKI Jakarta Tahap 4 Nol Rupiah, Berikut Penjelasan dari Dinas Sosial

Nantinya, pencairan BST Rp300 ribu dapat dialakukan melalui Kantor POS sesuai dengan jadwal dan Surat Undangan Pencairan yang diterima masyarakat dengan membawa syarat seperti KK, KTP, serta syarat lain yang tertera pada Surat Undangan tersebut.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah