Cara Lapor Penerima Bansos BST, PKH, BPNT Belum Dapat Uang Tunai di lapor.jogjaprov.go.id

- 1 Mei 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI : Penerima Bansos PKH tahap dua.
ILUSTRASI : Penerima Bansos PKH tahap dua. /Instagram.com/@aniesbaswedan

BERITA SLEMAN - Seiring dengan banyak bantuan sosial yang dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI jelang Idul Fitri 2021, penerima bansos di wilayah Yogyakarta yang mengalami masalah bisa mengadu pada lapor.jogjaprov.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah akan mempercepat pencairan berbagai bansos pada April 2021.

Hal itu dilakukan karena sampai kini menjelang lebaran, berbagai bansos belum juga tuntas dicairkan.

Baca Juga: Cara Cek Online Pencairan BPUM Rp1,2 Juta via Bank BNI atau BRI: Siapkan Ini untuk Penarikan Dana Bantuan UMKM

Berbagai bansos yang akan dipercepat penyalurannya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos Kemensos, silahkan cek Portal DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Namun, jika masyarakat Yogyakarta yang tercatat penerima bansos dan belum menerimanya, Anda bisa melaporkannya pada lapor.jogjaprov.go.id.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair Bulan April, Cek di cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP

Berikut panduan mengadu ke .

1. Mengadulah dengan kalimat yang sopan, jelas, dan lengkap.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x