BERITA SLEMAN - Batas waktu penyerahan berkas atau pendaftaran BLT UMKM jatuh pada Jumat, 28 Juni 2021. Bantuan ini sebesar Rp 1,2 juta dengan target 12,8 juta pelaku mikro.
Dalam aturan Permenkop 2021, seperti disebutkan pada poin 2, pengusaha kecil dapat mengajukan BLTU UMKM di kantor Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Pengajuan kemudian akan didistribusikan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop), setelah itu Anda akan diberi tahu telah telah terdaftar atau belum dengan notifikasi SMS.
Setelah mendaftar atau mengajukan usahanya, pelaku UMKM akan menerima dana dukungan sebesar Rp1,2 juta. Ini akan disalurkan melalui bank BRI dan BNI.
Untuk konfirmasi telah lolos atau belum sebagai penerima, cek nama penerima BLT di form.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan di banpresbpum.id untuk nasabah BNI.
Adapun persyaratan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta adalah: Warga Negara Indonesia dengan ditunjukkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Bawa Berkas Ini untuk Pencairan BPUM setelah Terdaftar di eform.bri.co.id: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair
Data-data yang diharuskan ada saat melakukan pengajuan BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.