BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair ke Rekening, Ini Besaran BSU yang Akan Didapat Karyawan Tahun 2021

- 23 Juli 2021, 17:11 WIB
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta akan segera cair ke rekening penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta akan segera cair ke rekening penerima manfaat yang memenuhi kriteria. /Instagram @bank_indonesia

BERITA SLEMAN – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji bagi Karyawan di tahun 2021 akan segera cair ke rekening. Adapun besaran BLT tersebut berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 ini karyawan akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali memberikan BSU Subsidi Gaji kepada karyawan yang berhak jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Pencairan BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta via BNI, Cek Lewat Link Ini Cukup Pakai Nomor KTP

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK pada karyawan serta diharapkan dapat membantu sektor usaha tetap tumbuh meski di tengah pandemi Covid-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” terang Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.

Tahun 2021 ini, karyawan akan menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penyebab BLT Dana Desa Belum Cair ke Penerima Manfaat: Cek, Ini Kriteria Masyarakat yang Masuk KPM

Berikut kriteria karyawan yang berhak dapat BSU Subsidi Gaji tahun 2021 ini:

  1. WNI
  2. Karyawan atau pekerja penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada karyawan yang masuk dalam daftar kriteria penerima manfaat tersebut nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x