Masih Bisa Dapat Subsidi Listrik September 2021: Begini Cara Dapat Diskon Tarif hingga 50 Persen

- 3 September 2021, 17:25 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat subsidi listrik atau diskon tarif listrik hingga 50 persen di bulan September 2021 dari PLN.
ILUSTRASI: Cara dapat subsidi listrik atau diskon tarif listrik hingga 50 persen di bulan September 2021 dari PLN. /ANTARA FOTO/ Arnas Padda

BERITA SLEMAN – Pemerintah masih perpanjang pemberian subsidi listrik pada September 2021. Masyarakat bisa dapat diskon tarif listrih hingga 50 persen dengan cara berikut ini.

Program stimulus listrik kembali diberikan kepada masyarakat untuk golongan pelanggan 450 VA hingga 900 VA bisnis kecil dan industri kecil.

Masyarakat bisa mendapatkan subsidi listrik dengan diskon hingga 50 persen tersebut tanpa melalui aplikasi atau web resmi PLN, melainkan setelah melakukan pembelian baik melalui sistem pascabayar atau prabayar.

Baca Juga: Gagal Lolos via Eform BRI, Coba Cek Penerima BPUM di Link Ini: Cukup Pakai KTP

“Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token,” jelas Ida Nuryatin Finahari selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 29 Juli 2021.

Tidak hanya subsidi listrik, masyarakat juga akan mendapatkan subsidi lain, seperti pembebasan biaya abonemen dan penerapan ketentuan biaya rekening minimum untuk pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelayanan dengan ketentuan berikut:

Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum 50 persen:

Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimunm (40 jam nyala). Pelanggan yang berhak menjadi penerima yaitu:

  • Golongan Sosial, Daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
  • Golongan Bisnis, Daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/>200 kVA)
  • Golongan Industri, Daya 1.300 VA ke atas (I-1/>1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Baca Juga: Penuhi 4 Syarat Ini Sebelum Pencairan BPUM di Bank: Berikut Tanda Jika Terdaftar Jadi Penerima Bantuan

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah