BERITA SLEMAN – Berikut empat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum melakukan pencairan BPUM di bank penyalur. Namun sebelumnya, masyarakat perlu mengetahui apa tanda jika terdaftar sebagai penerima bantuan USAHA MIKRO.
Bantuan USAHA MIKRO sebesar Rp1,2 juta akan kembali cair di bulan September 2021. Kemenkop UKM menjadwalkan jika BPUM di bulan ini akan diberikan kepada 500 ribu orang dari total 3 juta pelaku USAHA MIKRO di tahap 2 ini.
Namun, dilansir dari laman ANTARANEWS, 30 Agustus 2021, Kemenkop UKM baru menyalurkan bantuan di tahap 2 ini kepada 2,043 orang.
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek BSU Tanpa Online: Subsidi Upah Pekerja Cair Jika 7 Data Ini Sudah Diupdate
Sedangkan pada tahap 1 lalu, BPUM telah berhasil cair 100 persen kepada pelaku USAHA MIKRO yang memenuhi syarat, yaitu sebanyak 9,8 juta orang.
Masyarakat dapat mengetahui apakah pihaknya termasuk yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM atau bukan dengan cara berikut:
- Offline
Cara offline dapat dilakukan dengan menunggu informasi yang disampaikan pihak bank penyalur, seperti melalui SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Online
Cara online dapat digunakan sebagai alternatif jika tidak kunjung mendapatkan informasi offline dari pihak bank.
Saat ini link yang dapat digunakan untuk cek penerima secara online yaitu yang disediakan bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Daftar KPM Penerima BST DKI Jakarta, Cek di Link Ini: Bansos Rp600 Ribu Cair Lagi di Bulan Agustus