Daftar UMP Tertinggi hingga Terendah Kemnaker Tahun 2022: Berapa UMR Yogyakarta?

- 17 November 2021, 15:45 WIB
ILUSTRASI - UMP tertinggi hingga terendah Kemnaker pada tahun 2022.
ILUSTRASI - UMP tertinggi hingga terendah Kemnaker pada tahun 2022. /PIXABAY/stevepb

BERITA SLEMAN - Pada tahun 2022 mendatang, sejumlah daerah akan menerima upah minimum provinsi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut UMP tertinggi dan terendah.

Daerah dengan UMP tertinggi tahun 2022 masih akan dipegang oleh DKI Jakarta seperti tahun ini, yaitu sebesar Rp. 4.452.724, dengan perhitungan rata-rata upah minumum tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Masters 2021 Hari Ini, Anthony Sinisuka Ginting dan Daddies di MNCTV

Untuk UMP terendah sendiri akan dipegang oleh provinsi Jawa Tengah, yaitu senilai Rp. 1.813.011. Sementara provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat tidak akan mengalami kenaikan upah minimum sebab upah minimum provinsi tahun ini sudah melebih batas ketentuan atas.

Sementara untuk UMP Yogyakarta tahun 2022 belum ditetapkan. Tahun 2021 ini, upah minimum provinsi D.I Yogyakarta adalah sebesar Rp 1.765.000

Berikut adalah daftar UMP 2022 yang telah diketahui besar nilainya:

UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724

UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011

UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x