BERITA SLEMAN - Pada tahun 2022 mendatang, sejumlah daerah akan menerima upah minimum provinsi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut UMP tertinggi dan terendah.
Daerah dengan UMP tertinggi tahun 2022 masih akan dipegang oleh DKI Jakarta seperti tahun ini, yaitu sebesar Rp. 4.452.724, dengan perhitungan rata-rata upah minumum tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Masters 2021 Hari Ini, Anthony Sinisuka Ginting dan Daddies di MNCTV
Untuk UMP terendah sendiri akan dipegang oleh provinsi Jawa Tengah, yaitu senilai Rp. 1.813.011. Sementara provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat tidak akan mengalami kenaikan upah minimum sebab upah minimum provinsi tahun ini sudah melebih batas ketentuan atas.
Sementara untuk UMP Yogyakarta tahun 2022 belum ditetapkan. Tahun 2021 ini, upah minimum provinsi D.I Yogyakarta adalah sebesar Rp 1.765.000
Berikut adalah daftar UMP 2022 yang telah diketahui besar nilainya:
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724
UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011
UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446