Daftar UMP Tertinggi hingga Terendah Kemnaker Tahun 2022: Berapa UMR Yogyakarta?

- 17 November 2021, 15:45 WIB
ILUSTRASI - UMP tertinggi hingga terendah Kemnaker pada tahun 2022.
ILUSTRASI - UMP tertinggi hingga terendah Kemnaker pada tahun 2022. /PIXABAY/stevepb

BERITA SLEMAN - Pada tahun 2022 mendatang, sejumlah daerah akan menerima upah minimum provinsi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut UMP tertinggi dan terendah.

Daerah dengan UMP tertinggi tahun 2022 masih akan dipegang oleh DKI Jakarta seperti tahun ini, yaitu sebesar Rp. 4.452.724, dengan perhitungan rata-rata upah minumum tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Masters 2021 Hari Ini, Anthony Sinisuka Ginting dan Daddies di MNCTV

Untuk UMP terendah sendiri akan dipegang oleh provinsi Jawa Tengah, yaitu senilai Rp. 1.813.011. Sementara provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat tidak akan mengalami kenaikan upah minimum sebab upah minimum provinsi tahun ini sudah melebih batas ketentuan atas.

Sementara untuk UMP Yogyakarta tahun 2022 belum ditetapkan. Tahun 2021 ini, upah minimum provinsi D.I Yogyakarta adalah sebesar Rp 1.765.000

Berikut adalah daftar UMP 2022 yang telah diketahui besar nilainya:

UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724

UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011

UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

Baca Juga: Jam Tayang Buku Harian Seorang Istri Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap SCTV Rabu 17 November 2021

UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863

Penetapan upah minimum 2022 ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Rabu, 17 November 2021: Saksikan Anugerah Lembaga Sensor Film 2021

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, penetapan UMP harus dilaksanakan para Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2021.

Akan tetapi, karena 21 November adalah hari libur nasional, maka penetapan UMP wajib dilakukan paling lambat sehari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah