- Lansia
Rp2,4 juta per bulan atau Rp600 ribu per tahap dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak – banyaknya satu orang dalam satu keluarga.
- Siswa SD, SMP, dan SMK harus berusia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dan maksimal 1 anak dalam satu keluarga
Siswa SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
Siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
Baca Juga: Ini 7 Golongan KPM yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH, Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir Juni
Perhitungan BLT PKH, jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas maka dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.***