BERITA SLEMAN – Ada tujuh (7) orang yang bisa dapat Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember, namun harus memenuhi ketentuan tertentu agatr BLT Rp3 juta bisa cair ke Bank Himbara salah satunya BRI.
Agar BLT Rp3 juta dari PKH tersebut bisa cair ke Bank BRI, masyarakat harus terdata jadi penerima bansos di link resmi Cekbansos dari Kemensos. Adapun link resmi untuk Cekbansos Kemensos tersebut yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat dapat mengetahui data penerima BLT PKH Rp3 juta di bulan Desember di link Cekbansos cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:
Baca Juga: Daftar KPM yang Bisa Dapat PKH Desember: Dapatkan Status Ini, Bansos Rp3 Juta Cair ke Rekening
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, BLT PKH Rp3 Juta per Orang Cair Jika Muncul 7 Data Ini
Baca Juga: Data Nama dan Alamat Muncul di Cekbansos Kemensos, Cairkan PKH Tahap 4: Ada BLT Rp3 Juta per Orang
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Ketik provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Ketik kode huruf caprtcha lengkap dengan spasi
- Klik “Cari Data”
Tunggu hingga muncul keterangan lolos jadi penerima BLT PKH bulan Desember atau tidak.
Jika lolos maka data yang akan muncul yaitu:
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan
- Nama penerima
- Umur
- PKH
Nantinya juga akan muncul status dan keterangan penerima serta periode BLT PKH yang diterima.
Bansos PKH bulan Desember 2021 masuk dalam penyaluran tahap 4, di mana tahap ini sudah mulai cair sejak Oktober.
PKH memang cair secara bertahap mulai Januari – Desember 2021 dan diberikan per triwulan.
Sementara itu, dikarenakan pencairan belum sepenuhnya menyeluruh hingga menyentuh angka seratus persen, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pihak terkait untuk segera mempercepat penyalurannya.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap Segera Cair Juli 2021: Ini 8 Manfaat Dana PKH untuk Masyarakat
“Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya,” tegas Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seperti melansir laman resmi Kemensos, 26 Desember 2021 lalu.
Adapun ketentuan orang yang bisa jadi penerima BLT PKH yaitu:
- Ibu Hamil
Rp3 juta per orang atau Rp750 ribu per triwulan dan dibatasi maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Balita
Rp3 juta per orang atau Rp750 ribu per tahap dan dibatasi maksimal dua anak dalam keluarga.
- Disabilitas
Rp2,4 juta per orang atau Rp600 ribu per tahap dan dibatasi maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar di Link Ini: Cek Penerima Pakai KTP
- Lansia
Rp2,4 juta per bulan atau Rp600 ribu per tahap dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak – banyaknya satu orang dalam satu keluarga.
- Siswa SD, SMP, dan SMK harus berusia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dan maksimal 1 anak dalam satu keluarga
Siswa SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
Siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
Baca Juga: Ini 7 Golongan KPM yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH, Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir Juni
Perhitungan BLT PKH, jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas maka dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.***