Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar

30 April 2021, 16:30 WIB
ilustrasi beras zakat fitrah. / ImageParty /Pixabay / ImageParty

BERITA SLEMAN - Saat bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Simak cara hitung zakat fitrah dengan beras dan uang tunai yang benar menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerangkan bahwa rumus perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Nyinyiran Tetangga saat Dikira Pesugihan Karena Nganggur di Rumah

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah telah dijelaskan tentang standar perhitungan zakat fitrah.

Baca Juga: 3 Resep Masakan Khas Lebaran Selain Opor Ayam dan Ketupat

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp160.000.

Daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp25.000 hingga Rp40.000 dan Yogyakarta Rp30.000.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: 7 Aplikasi Kencan Online Untuk Dapat Pacar, Jomblo Wajib Tahu!

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

Penentuan mustahik ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau Badan Pusat Statistik. Untuk zakat punya patokan tersendiri. Selama bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahik.

BAZNAS sendiri akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler