Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui beserta Jumlah yang Harus Dibayarkan

- 5 Mei 2021, 17:22 WIB
Sebagai ganti meninggalkan puasa wajib Ramadhan, begini cara membayar dan jumlah fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Sebagai ganti meninggalkan puasa wajib Ramadhan, begini cara membayar dan jumlah fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. /Freepik/master1305

BERITA SLEMAN -  Sebagai salah satu dari perwujudan Rukum Islam yang terdiri dari syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. 

Diharuskan untuk membayar fidyah yang disumbangkan ke fakir miskin jika seorang umat Islam yang telah baligh dan wajib berpuasa meninggalkan ibadah tersebut.

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, mendapatkan keringanan dengan membayar fidyah. Namun,  orang tersebut harus memiliki kriteria tertentu untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 5 Mei 2021: Ricky Selamat dari Kebakaran, Andin Tolak Elsa jadi Model Iklan

Ibu hamil atau menyusui merupakan salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah.

Pembolehan tersebut karena jika berpuasa dikhawatirkan kondisi diri atau bayinya akan terganggu.

Golongan orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”

Baca Juga: Peringati Hari Anak, Suzy, J-Hope BTS dan Kim Go Eun Rayakan dengan Berdonasi

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah