Sambut Kemerdekaan Indonesia, Simak Beberapa Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

1 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi bendera merah putih /Mufid Majnun/Unsplash

BERITA SLEMAN - Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus kini tinggal menghitung jari.

Berbagai atribut kemerdekaan mulai tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya ialah pemasangan Bendera Merah Putih.

Namun, pemasangan bendera ini tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati karena ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-16 2022, Timnas Indonesia Unggul Atas Filipina

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari tenggelam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Tokoh Penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain beberapa aturan yang harus dipatuhi di atas, ada juga beberapa larangan yang harus diperhatikan mengenai pemasangan Bendera Negara ini.

Pemasangan Bendera Negara memang tidak bisa dilakukan sesuka hati mengingat bendera ini merupakan identitas bangsa yang harus kita jaga bersama.

Baca Juga: Trending 1 di Youtube Musik, Berikut Lirik Lagu Dunia Tipu Tipu-Yura Yunita

Dikutip dari UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24, berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadapa Bendera Negara.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Nah, itulah beberapa aturan dan larangan yang harus dipatuhi berkaitan dengan Bendera Negara. Jadi, sudah siapkah kita menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia?

Semoga semangat para pejuang yang telah gugur bisa menyebar dan tertanam pada diri kita, sehingga bisa memajukan Indonesia dengan cara kita sendiri***

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler