Bacok Polisi karena Ditegur Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Terancam 10 Tahun Penjara

- 14 Maret 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pikiran Rakyat

BERITA SLEMAN - Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) terancam hukuman penjara selama 10 tahun usai melakukan penganiayaan dan membacok anggota polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

"Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo.

Baca Juga: Analogi PDIP-PKS bak Minyak dan Air, Bisa Jadi Oposisi tapi Nihil Bisa Bersatu

Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut.

Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.

"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.

Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x