Pemprov Jabar Buka Lowongan Slot Berjumlah 4.571 ASN PPPK 2022, Baca Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

10 November 2022, 16:31 WIB
Berikut jawaban lengkap atas pertanyaan apakah perlu membuat akun SSCASN dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 bagi pelamar yang telah memiliki akun bersangkutan pada tahun 2021. /Pexels/Sora Shimazaki

BERITA SLEMAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)  secara resmi membuka proses rekrutmen ASN menjadi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Lowongan yang dibuka oleh Pemprov Jabar tersebut, telah dirilis cara pendaftaran, syarat, jadwal seleksi, jumlah formasi jabatan yang dibuka, dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar sejumlah jabatan ASN PPPK 2022.

Proses rekrutmen ASN  untuk sejumlah jabatan yang dibuka Pemprov Jabar ini diumumkan melalui surat No. 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam rekrutmen yang dibuka oleh Pemprov Jabar ini, otal jumlah formasi jabatan yang dibuka Pemprov Jabar pada rekrutmen ASN PPPK 2022 sebanyak 4.571 formasi. Berita ini dikutip dari PRFM-News.com dalam judul "Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya"

Baca Juga: Pertempuran Besar Melawan Inggris di Surabaya Menjadi Sejarah Hari Pahlawan 10 November

Terdiri atas formasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh Pemprov Jabar.

Adapun rincian formasi yang dibutuhkan yaitu, 3.800 formasi untuk jabatan fungsional guru, 731 formasi untuk jabatan fungsional nakes dan 40 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Pengumuman jadwal pendaftaran dan rincian formasi jabatan PPPK Pemprov Jabar 2022 ini bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

Berikut ini persyaratan umum dalam proses rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di Pemprov Jabar 2022:

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dan 1 (satu) Jabatan.

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar yang berminat mengikuti proses rekrutmen PPPK Pemprov Jabar 2022 dapat mengikuti alur cara pendaftaran berikut ini:

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Selanjutnya terkait dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar untuk nantinya diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI).

3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis.

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai(lampiran VII).

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id. *** (Agung Tri Nurcahyo/PRFM-News)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler