BERITA SLEMAN - Setiap awal tahun, hal pertama yang sering masyarakat cari tahu adalah soal hari libur nasional dan cuti bersama.
Tak heran mengingat mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama bermanfaat untuk menentukan pembelian tiket transportasi untuk pulang kampung pada Hari Raya, atau untuk sekadar menyusun berapa lama akan liburan.
Kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sendiri telah ditetapkan oelah Pemerintah Indonesia.
Mulai dari hari libur nasional terkait hari besar keagamaan, hari buruh, hari lahirnya Pancasila, sampai hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 3 Januari 2020: Kisah Nyata, Suara Hati Istri, dan Konser Romantis
Tak ketinggalan pula untuk cuti bersama juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ditetapkan oleh kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Sudah Ditetapkan Pemerintah, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021" pada 2 Januari 2021, pemerintah telah menetapkan jumlah dan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sejak 10 September 2020 lalu.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait cuti bersama tahun 2021, pemerintah menetapkan ada 23 tanggal merah.