Gratis Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021! Berikut Syaratnya

- 4 Januari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu.
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA SLEMAN - Kabar gembira datang dari Presiden Republik Indonesia Jiko Widodo (Jokowi) bahwa pembuatan SIM di tahun 2021 ini gratis.

Surat izin mengemudi (SIM) merupakan lisensi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor: roda dua, roda empat, dan seterusnya.

Selain itu, SIM juga dibagi-bagi lagi sesuai jenis kendaraan dan varian kendaraan itu sendiri. Dikutip dari laman Polri, SIM terbagi ke dalam beberapa golongan, di antaranya SIM A, A-khusus, B1, B2, C, dan D.

Baca Juga: Waduh! Cuti Bersama Akhir Tahun Mau Direvisi, Bagaimana Keputusan Jokowi soal Hari Libur Nasional?

Baca Juga: Dapat Token Listrik Gratis Mulai 7 Januari! Klik www.pln.co.id: Klaim Lewat Web, WA hingga Aplikasi

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini 4 Januari 2021, Tayang: Naagin 2, Radha Krishna dan Aku Bukan Dia

Setiap warga negara yang ingin memiliki kendaraan bermotor, atau minimal menggunakannya meskipun tidak memilikinya, wajib memiliki SIM.

Sementara itu, dikutip dari laman Polresmetrodepok, untuk memiliki SIM sendiri, syarat usia ialah minimal 16 tahun untuk SIM gologan C dan D; 17 tahun untuk SIM golongan A; dan 20 Tahun untuk SIM golongan B1 dan B2.

Namun, meskipun syarat-syaratnya sudah sangat jelas, tetap saja masih ada warga yang tidak patuh aturan. Secara diam-diam mereka kerap menggunakan kendaraan bermotor meskipun tidak memiliki SIM.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Polri Berita DIY Polresmetrodepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah