BERITA SLEMAN – Program Tilang Elektronik sudah diterapkan sejak 23 Maret 2021 di berbagai daerah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di Yogyakarta terdapat empat kamera ETLE yang sudah terpasang di empat titik berbeda. Empat titik Kamera ETLE tersebar di Bantul, Kota Yogyakarta, Sleman dan Kulon Progo
Adapun empat titik itu meliputi Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), Simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk bisa menambah titik pemasangan kamera ETLE.
"Kami sedang mendiskusikan dengan pemda untuk menambah titik pemasangan kamera ETLE yang baru," katanya dikutip dari Antara.
Yuliyanto mengatakan, POLRI secara resmi telah memberlakukan tilang elektronik pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin. Seluruh pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE. Ia mengatakan kehadiran ETLE akan membangun ketertiban berlalu lintas dari masyarakat.
Baca Juga: Profil Samia Suluhu Hassan, Wanita Pertama yang Jadi Presiden Tanzania, Berasal dari Pulau Zanzibar
Meski begitu, penerapan tilang elkektronik di Yogyakarta dikatkannya masih dalam tahap sosialisasi.
"Sudah mulai dilakukan beberapa bulan yang lalu dalam taraf sosialisasi. Memang ada yang sudah dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang sekadar teguran," katanya.
Oleh sebab itu, agar lebih efektif Polda DIY bersama pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten berupaya menambah titik pemasangan sistem tilang elektronik tersebut.
"Sekarang sedang pembicaraan dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten bisa merealisasikan investasi ETLE ini, karena toh nanati juga akan berpengaruh terhadap pemerintah daerah," katanya.***