Siaran TV Analog Akan Diakhiri Pada 2 November 2022

- 19 Juli 2022, 15:31 WIB
Siaran analog akan segera dihentikan dan beralih ke teknologi TV Digital. Ini rekomendasi alat untuk ubah TV analog jadi bisa menerima TV digital.
Siaran analog akan segera dihentikan dan beralih ke teknologi TV Digital. Ini rekomendasi alat untuk ubah TV analog jadi bisa menerima TV digital. /Tim Mossholder/Pexels/Lensa Banyumas


BERITA SLEMAN - Beralih ke digital, siaran TV analog akan diakhiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2 November 2022. 

Migrasi TV analog ke TV digital, selain untuk mendapatkan jumlah channel yang lebih banyak juga untuk menyediakan kualitas gambar yang lebih jernih dan suara yang lebih berkualitas.

Dialihkannya siaran TV analog ke TV digital atas amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat 49 aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022/UU Cipta Kerja. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mengharuskan siaran TV analog harus dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital.

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan semua infrastruktur segera siap untuk beralih ke siaran digital.

"Saya dapat laporan paling lama 2 November itu infrastruktur semuanya sudah tak ada masalah untuk beralih ke digital," kata G Plate dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Juli 2022 di Kota Cimahi yang dikutip Berita Sleman dari pikiran-rakyat.com. 

Baca Juga: 2 Cara Setting TV Digital dengan Mudah pada TV Analog Bisa Dilakukan Sendiri, Berikut Caranya !

Proses peralihan akan dilakukan secara bertahap karena tidak memungkinkan untuk serempak disetiap wilayah. Hal ini karena alasan teknis.

"Hampir tidak mungkin serentak karena berbagai alasan. Selain topografi, ada alasan teknis lainnya yaitu spektrumnya. Untuk itu harus diatur reuse spectrum frequency jadi ada alasan geografis dan alasan teknis," ujarnya.

Sejak regulasi mengenai peralihan TV analog ke TV digital, sekarang sudah memasuki tahap ketiga dan batas akhir pada tahapan ini adalah 2 November mendatang. Setelah melakukan penghentian tahap pertama pada 30 April dan tahap kedua 25 Agustus lalu.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Resmi Ditutup! Arema FC Keluar Sebagai Juara

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x