BERITA SLEMAN - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional tengah menggodok aturan mengenai kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Data kendaraan bagi penunggak pajak akan dihapuskan sehingga akan ilegal digunakan.
Aturan ini dibuat agar masyarakat bisa taat pajak.
Dicatat bahwa potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai hingga Rp 100 triliun.
Hal inilah yang mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan aturan ini karena bisa berdampak baik bagi pembangunan infrastruktur nasional.
Dilansir Berita Sleman dari pikiran-rakyat.com dengan judul "Mobil dan Motor Nunggak Pajak 2 Tahun Bisa Langsung Bodong, Begini Penjelasan Korlantas Polri"
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tujuan dari aturan baru ini.
Salah satunya ialah agar menyelaraskan single data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD).
Baca Juga: Ria Ricis Melahirkan Anak Pertama, Teuku Ryan: Alhamdulillah...