Tragedi Kanjuruhan Malang, Ada Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Baru Mengikuti Proses Penyidikan Polisi

- 7 Oktober 2022, 16:30 WIB
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan /Reuters/Pikiran Rakyat

BERITA SLEMAN  - Dalam waktu sepekan setelah adanya tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka utama.

Peristiwa itu mengakibatkan 131 orang suporter Arema FC meninggal  dan ratusan orang lainnya luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Malang.

Sampai saat ini 6 orang yang sudah menjadi tersangka adalah Dirut PT LIB berinisial AHL, ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yakni AH, dan juga Safety Security Officer Pertandingan yakni SS.

Selain itu 3 tersangka lainnya berasal dari kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jatim yakni H. Dan satu lagi adalah kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Baca Juga: 2 Alasan PSSI Tak Masuk Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri

Semua tersangka disinyalir lalai dalam melaksanakan tugas ,untuk mengamankan pertandingan tensi tinggi, 1 Oktober kemarin antara Arema FC dan Persebaya.

Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan ada kemungkinan tersangka baru tergantung kepada pengembangan penyidikan. Hal ini bisa dinilai dari pelanggaran kode etik, ataupun tindak pidana yang telah dilakukan.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul  Soal Tragedi Kanjuruhan, Polri Isyaratkan Tambah Tersangka Baru Selama Penyidikan Berlangsung. "Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo Sigit

Pihak kepolisian sebenarnya sudah mengetahui perihal larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA. Akan tetapi pada laga Kanjuruhan diduga polisi tetap menembakkan gas air mata.

Halaman:

Editor: Putu Ayu Amita Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x