BERITA SLEMAN - Dalam waktu sepekan setelah adanya tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka utama.
Peristiwa itu mengakibatkan 131 orang suporter Arema FC meninggal dan ratusan orang lainnya luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Malang.
Sampai saat ini 6 orang yang sudah menjadi tersangka adalah Dirut PT LIB berinisial AHL, ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yakni AH, dan juga Safety Security Officer Pertandingan yakni SS.
Selain itu 3 tersangka lainnya berasal dari kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jatim yakni H. Dan satu lagi adalah kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Baca Juga: 2 Alasan PSSI Tak Masuk Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri
Semua tersangka disinyalir lalai dalam melaksanakan tugas ,untuk mengamankan pertandingan tensi tinggi, 1 Oktober kemarin antara Arema FC dan Persebaya.
Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan ada kemungkinan tersangka baru tergantung kepada pengembangan penyidikan. Hal ini bisa dinilai dari pelanggaran kode etik, ataupun tindak pidana yang telah dilakukan.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Soal Tragedi Kanjuruhan, Polri Isyaratkan Tambah Tersangka Baru Selama Penyidikan Berlangsung. "Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo Sigit
Pihak kepolisian sebenarnya sudah mengetahui perihal larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA. Akan tetapi pada laga Kanjuruhan diduga polisi tetap menembakkan gas air mata.